TfY7GfCoTpY7GUG5BUr0BUzpTd==
Breaking
News

Kontroversi Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Kuasa Hukum Beberkan Sederet Kejanggalan Hukum

Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan penahanan kliennya oleh Kejagung terkait kasus dugaan TPPU tidak sah.
Ukuran huruf
Print 0

Kontroversi Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Radar Newsroom
 - Penahanan yang dilakukan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kini memicu perdebatan sengit di ranah penegakan hukum.

Tindakan hukum yang berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut dinilai oleh pihak pembela memiliki banyak kecacatan prosedural. Hal ini ditegaskan secara langsung oleh tim kuasa hukum Febrie yang dipimpin oleh Febri Diansyah.

 

Indikasi Kuat Pelanggaran Prosedur dan Asas Kehati-hatian

Seusai melakukan kunjungan untuk menjenguk kliennya di rumah tahanan pada hari Kamis (30/7/2026), Febri Diansyah secara terbuka membeberkan berbagai temuan awal dari timnya.

Ia mengindikasikan bahwa proses penahanan terhadap eks pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan tersebut dilakukan dengan cara-cara yang tidak sah.

Menurut kacamata tim pembela, penyidik Kejaksaan Agung diduga kuat telah menabrak aturan-aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru. Tidak hanya itu, mereka juga dinilai mengabaikan asas kehati-hatian yang seharusnya dijunjung tinggi dalam proses peradilan pidana.

"Dari proses analisis dan kesimpulan awal yang kami lakukan, terdapat indikasi-indikasi kuat yang bermuara pada ketidaksahan penahanan ini. Kami berpendapat bahwa tindakan penahanan tersebut secara terang-terangan melanggar ketentuan di dalam KUHAP kita yang baru, serta sama sekali tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian," ungkap Febri Diansyah.

Ia turut menekankan bahwa dalam menangani perkara berskala besar yang menyita atensi publik, penerapan prinsip kehati-hatian adalah sebuah kewajiban mutlak, bukan sekadar pelengkap administrasi.

 

Anomali Fatal pada Draf Surat Perintah Penahanan

Lebih lanjut, mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini merinci bentuk-bentuk pengabaian prosedur yang dilakukan oleh pihak penyidik.

Salah satu bukti yang paling nyata dan kasat mata dapat ditemukan pada lembar surat perintah penahanan yang diserahkan kepada kliennya pada hari Jumat, 24 Juli 2026. Febri menunjukkan adanya anomali dalam format penulisan dokumen resmi instansi penegak hukum tersebut.

Dalam surat perintah itu, poin-poin yang menjabarkan landasan penahanan tampak melompat secara tidak logis dan serampangan. Setelah poin pertama yang ditandai dengan huruf 'a', draf di dalam surat tersebut langsung melompat ke huruf 'e', lalu 'f', dan seterusnya. Poin krusial di huruf 'b', 'c', dan 'd' lenyap tanpa jejak dari dokumen.

"Ini mungkin terkesan sebagai masalah yang remeh, namun dalam tata administrasi hukum, ini adalah bukti nyata hilangnya prinsip kehati-hatian. Ke mana perginya poin b, c, dan d?

Hal seperti ini sangat tidak mungkin diklasifikasikan sebagai salah ketik atau typo, mengingat kelanjutannya terstruktur ke poin e dan f. Ini menunjukkan preseden ketidaktelitian yang fatal," urai Febri dengan nada penuh keheranan.

 

Eksekusi Penahanan Mendahului Pemeriksaan Tersangka

Di samping persoalan draf yang cacat, tim kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan substansial yang menyangkut waktu penyerahan dokumen penahanan.

Febri mengungkapkan bahwa surat perintah penahanan diserahkan kepada pihak kuasa hukum secara serentak, bersamaan dengan surat penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah.

Penyerahan dua dokumen penting di detik yang sama ini memunculkan tanda tanya besar mengenai kepatutan proses penyidikan.

"Penyidik secara berbarengan menyodorkan dokumen penetapan tersangka sekaligus surat perintah untuk menahan. Makna dari tindakan ini sangat gamblang: bahwa rencana penahanan telah diputuskan dan dieksekusi bahkan sebelum klien kami menjalani proses pemeriksaan yang patut dalam kapasitasnya sebagai seorang tersangka," tegas Febri.

Kejanggalan ini diperkuat oleh kronologi pada malam penahanan. Febri mencatat bahwa surat penetapan tersangka dan surat penahanan sudah diserahkan pada hari Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Ironisnya, proses pemeriksaan terhadap Febrie sebagai tersangka saat itu masih terus berlangsung dan baru benar-benar tuntas pada pukul 23.00 WIB. Begitu pemeriksaan selesai, kliennya langsung dijebloskan ke tahanan.

 

Mengabaikan Aturan Ketat dalam KUHAP Baru

Untuk memperkokoh argumentasinya, Febri menyinggung pergeseran paradigma hukum dalam KUHAP baru yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Ia mengkritik langkah penyidik yang tampaknya masih menggunakan standar KUHAP lama dalam mengeksekusi penahanan, yang hanya berpatokan pada syarat objektif (ancaman pidana minimal 5 tahun) dan syarat subjektif (kekhawatiran melarikan diri).

Namun, dengan berlakunya KUHAP yang baru (khususnya yang termaktub di dalam Pasal 100 ayat) parameter hukum untuk menahan seseorang menjadi jauh lebih ketat.

Aturan mutakhir ini mewajibkan adanya indikator faktual tambahan, seperti tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan dua kali berturut-turut tanpa alasan sah, atau adanya bukti nyata upaya menghambat perkara.

"Jika kita merujuk pada ketentuan tidak hadir dua kali tersebut, maka hal itu sudah pasti tidak terpenuhi. Sejak awal kasus ini bergulir, Pak Febrie selalu bersikap kooperatif. Beliau hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi, yang prosesnya kemudian bermuara pada penetapan tersangka," papar Febri menjelaskan rekam jejak kepatuhan kliennya.

Febri membenarkan bahwa kliennya pernah satu kali absen dari pemanggilan penyidik, namun ketidakhadiran tersebut didasari alasan yang diakui hukum, yakni karena sakit. Apalagi saat itu panggilannya ditujukan untuk pemeriksaan berstatus saksi, bukan tersangka.

"Oleh karena itu, syarat kumulatif dalam Pasal 100 ayat 5 KUHAP baru sama sekali belum terpenuhi untuk melegitimasi penahanan. Terdapat dugaan kuat terjadinya pelanggaran aturan hukum acara serta pengabaian asas kehati-hatian secara masif. Kesimpulan sementara kami tetap satu: penahanan terhadap klien kami adalah tidak sah dan cacat di mata hukum," pungkasnya.


Kontroversi Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Kuasa Hukum Beberkan Sederet Kejanggalan Hukum
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin