Radar Newsroom - Penahanan yang dilakukan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kini memicu perdebatan sengit di ranah penegakan hukum.
Tindakan hukum yang
berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut
dinilai oleh pihak pembela memiliki banyak kecacatan prosedural. Hal ini
ditegaskan secara langsung oleh tim kuasa hukum Febrie yang dipimpin oleh Febri
Diansyah.
Indikasi Kuat
Pelanggaran Prosedur dan Asas Kehati-hatian
Seusai melakukan
kunjungan untuk menjenguk kliennya di rumah tahanan pada hari Kamis
(30/7/2026), Febri Diansyah secara terbuka membeberkan berbagai temuan awal
dari timnya.
Ia mengindikasikan
bahwa proses penahanan terhadap eks pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan
tersebut dilakukan dengan cara-cara yang tidak sah.
Menurut kacamata
tim pembela, penyidik Kejaksaan Agung diduga kuat telah menabrak aturan-aturan
yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi
terbaru. Tidak hanya itu, mereka juga dinilai mengabaikan asas kehati-hatian
yang seharusnya dijunjung tinggi dalam proses peradilan pidana.
"Dari proses
analisis dan kesimpulan awal yang kami lakukan, terdapat indikasi-indikasi kuat
yang bermuara pada ketidaksahan penahanan ini. Kami berpendapat bahwa tindakan
penahanan tersebut secara terang-terangan melanggar ketentuan di dalam KUHAP kita
yang baru, serta sama sekali tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian,"
ungkap Febri Diansyah.
Ia turut menekankan
bahwa dalam menangani perkara berskala besar yang menyita atensi publik,
penerapan prinsip kehati-hatian adalah sebuah kewajiban mutlak, bukan sekadar
pelengkap administrasi.
Anomali Fatal pada Draf
Surat Perintah Penahanan
Lebih lanjut,
mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini merinci bentuk-bentuk
pengabaian prosedur yang dilakukan oleh pihak penyidik.
Salah satu bukti
yang paling nyata dan kasat mata dapat ditemukan pada lembar surat perintah
penahanan yang diserahkan kepada kliennya pada hari Jumat, 24 Juli 2026. Febri
menunjukkan adanya anomali dalam format penulisan dokumen resmi instansi
penegak hukum tersebut.
Dalam surat
perintah itu, poin-poin yang menjabarkan landasan penahanan tampak melompat
secara tidak logis dan serampangan. Setelah poin pertama yang ditandai dengan
huruf 'a', draf di dalam surat tersebut langsung melompat ke huruf 'e', lalu
'f', dan seterusnya. Poin krusial di huruf 'b', 'c', dan 'd' lenyap tanpa jejak
dari dokumen.
"Ini mungkin
terkesan sebagai masalah yang remeh, namun dalam tata administrasi hukum, ini
adalah bukti nyata hilangnya prinsip kehati-hatian. Ke mana perginya poin b, c,
dan d?
Hal seperti ini
sangat tidak mungkin diklasifikasikan sebagai salah ketik atau typo,
mengingat kelanjutannya terstruktur ke poin e dan f. Ini menunjukkan preseden
ketidaktelitian yang fatal," urai Febri dengan nada penuh keheranan.
Eksekusi Penahanan
Mendahului Pemeriksaan Tersangka
Di samping
persoalan draf yang cacat, tim kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan
substansial yang menyangkut waktu penyerahan dokumen penahanan.
Febri mengungkapkan
bahwa surat perintah penahanan diserahkan kepada pihak kuasa hukum secara
serentak, bersamaan dengan surat penetapan status tersangka terhadap Febrie
Adriansyah.
Penyerahan dua
dokumen penting di detik yang sama ini memunculkan tanda tanya besar mengenai
kepatutan proses penyidikan.
"Penyidik
secara berbarengan menyodorkan dokumen penetapan tersangka sekaligus surat
perintah untuk menahan. Makna dari tindakan ini sangat gamblang: bahwa rencana
penahanan telah diputuskan dan dieksekusi bahkan sebelum klien kami menjalani
proses pemeriksaan yang patut dalam kapasitasnya sebagai seorang
tersangka," tegas Febri.
Kejanggalan ini
diperkuat oleh kronologi pada malam penahanan. Febri mencatat bahwa surat
penetapan tersangka dan surat penahanan sudah diserahkan pada hari Jumat
(24/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Ironisnya, proses
pemeriksaan terhadap Febrie sebagai tersangka saat itu masih terus berlangsung
dan baru benar-benar tuntas pada pukul 23.00 WIB. Begitu pemeriksaan selesai,
kliennya langsung dijebloskan ke tahanan.
Mengabaikan Aturan
Ketat dalam KUHAP Baru
Untuk memperkokoh
argumentasinya, Febri menyinggung pergeseran paradigma hukum dalam KUHAP baru
yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Ia mengkritik
langkah penyidik yang tampaknya masih menggunakan standar KUHAP lama dalam
mengeksekusi penahanan, yang hanya berpatokan pada syarat objektif (ancaman
pidana minimal 5 tahun) dan syarat subjektif (kekhawatiran melarikan diri).
Namun, dengan
berlakunya KUHAP yang baru (khususnya yang termaktub di dalam Pasal 100 ayat) parameter
hukum untuk menahan seseorang menjadi jauh lebih ketat.
Aturan mutakhir ini
mewajibkan adanya indikator faktual tambahan, seperti tersangka mangkir dari
panggilan pemeriksaan dua kali berturut-turut tanpa alasan sah, atau adanya
bukti nyata upaya menghambat perkara.
"Jika kita
merujuk pada ketentuan tidak hadir dua kali tersebut, maka hal itu sudah pasti
tidak terpenuhi. Sejak awal kasus ini bergulir, Pak Febrie selalu bersikap
kooperatif. Beliau hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi, yang
prosesnya kemudian bermuara pada penetapan tersangka," papar Febri
menjelaskan rekam jejak kepatuhan kliennya.
Febri membenarkan
bahwa kliennya pernah satu kali absen dari pemanggilan penyidik, namun
ketidakhadiran tersebut didasari alasan yang diakui hukum, yakni karena sakit.
Apalagi saat itu panggilannya ditujukan untuk pemeriksaan berstatus saksi,
bukan tersangka.
"Oleh karena itu, syarat kumulatif dalam Pasal 100 ayat 5 KUHAP baru sama sekali belum terpenuhi untuk melegitimasi penahanan. Terdapat dugaan kuat terjadinya pelanggaran aturan hukum acara serta pengabaian asas kehati-hatian secara masif. Kesimpulan sementara kami tetap satu: penahanan terhadap klien kami adalah tidak sah dan cacat di mata hukum," pungkasnya.

.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)