TfY7GfCoTpY7GUG5BUr0BUzpTd==
Breaking
News

Apa Saja 14 Kosmetik Berbahaya yang Ditarik BPOM Juli 2026? Ini Daftarnya

BPOM menemukan 14 kosmetik mengandung merkuri, hidrokinon, dan bahan dilarang lain pada triwulan II 2026. Simak daftar lengkap produk dan risikonya.
Ukuran huruf
Print 0
Pejabat BPOM menyampaikan keterangan pers mengenai 14 kosmetik berbahaya yang ditarik pada Juli 2026.
Pejabat BPOM menyampaikan keterangan pers mengenai 14 kosmetik berbahaya yang ditarik pada Juli 2026.
Radar Newsroom – Empat belas produk kosmetik yang beredar di pasar Indonesia terbukti mengandung bahan berbahaya dan bahan yang dilarang digunakan, menyusul pengawasan rutin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepanjang triwulan II tahun 2026.

Temuan ini diumumkan lewat siaran pers Nomor HM.01.2.1.07.26.192 tanggal 13 Juli 2026, hasil pemantauan bersama seluruh unit pelaksana teknis BPOM terhadap penjualan online maupun distribusi offline.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa dari 14 produk yang terjaring, 11 di antaranya adalah kosmetik lokal yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, satu produk impor, dan dua produk tidak memiliki izin edar sama sekali.

"Dari total temuan tersebut, 11 item merupakan produk lokal yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 1 item produk impor, serta 2 item produk tidak memiliki izin edar," ujar Taruna.

Seluruh produk telah melalui pengujian laboratorium sebelum dinyatakan tidak memenuhi ketentuan keamanan.

 

Apa Saja 14 Kosmetik yang Ditarik BPOM?

Berikut daftar lengkap 14 produk berdasarkan lampiran resmi siaran pers BPOM:

  1. AF AYUFASKIN.ID Night Cream Booster With DNA Salmon (NA18250112232), PT Estee Internasional Kosmetika, Sidoarjo. Mengandung asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat, dan mometason furoat. Izin edar dibatalkan; diproduksi oleh pihak yang tidak berhak.
  2. AL-LATIF Henna Kutek Ravishing Red (NA18241500019), PT Sukma Skin Treatment, Tangerang. Mengandung pewarna merah K10. Izin edar dibatalkan.
  3. CLARIDERM Astringent AHA + Licorice, produk impor asal Filipina tanpa izin edar. Mengandung hidrokinon.
  4. FALLIN BEAUTY Bright & Glow Daily Sunscreen (NA18251702068), PT Estee Internasional Kosmetika. Mengandung merkuri. Izin edar dibatalkan; diproduksi oleh pihak tidak berhak.
  5. FALLIN BEAUTY Bright & Glow Night Repair Cream (NA18250109714), PT Estee Internasional Kosmetika. Mengandung merkuri. Izin edar dibatalkan; diproduksi oleh pihak tidak berhak.
  6. Glowing Night Treatment (paket Glowing Beauty Skincare by Glowing Beauty), produk impor asal Malaysia tanpa izin edar. Mengandung hidrokinon.
  7. MALLVIRA SKIN Luxury White Body Serum (NA18230116827), PT Berdes Bersama Gemilang, Bogor. Mengandung merkuri. Izin edar dibatalkan; diproduksi oleh pihak tidak berhak.
  8. MARSHWILLOW Sugar Dust Eyeshadow Palette 803 (NA11201200518), CV Indah Mulia Abadi, Jakarta Utara, dengan produsen di China. Mengandung pewarna merah K10. Izin edar dibatalkan.
  9. RNC WBEAUTY Bodylotion Whitening Booster 10x Niacinamide (NA18250103763), PT Estee Internasional Kosmetika. Mengandung merkuri. Izin edar dibatalkan; diproduksi oleh pihak tidak berhak.
  10. SR SARASKIN COSMETIC Ultimate Whitening Night Cream (NA18250110130), PT Estee Internasional Kosmetika. Mengandung asam retinoat, hidrokinon, dan klobetasol propionat. Izin edar dibatalkan; diproduksi oleh pihak tidak berhak.
  11. STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Night Cream (NA18240112669), CV Arasy Cosmetindo, Makassar. Mengandung merkuri. Izin edar dibatalkan.
  12. STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Night Cream (NA18240112673), CV Arasy Cosmetindo. Mengandung asam retinoat dan hidrokinon. Izin edar dibatalkan.
  13. STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Face Toner (NA18241207479), CV Arasy Cosmetindo. Mengandung asam retinoat dan hidrokinon. Izin edar dibatalkan.
  14. YANTIYNK BEAUTY Night Cream Whitening Acne (NA18240117151), CV Aristo Makmur, Sukoharjo. Mengandung asam retinoat. Izin edar dibatalkan; diproduksi oleh pihak tidak berhak.

Produk nomor 1, 4, 5, 7, 9, 10, dan 14 memiliki catatan tambahan yang sama. Meski nomor izin edarnya tercantum di kemasan, produk-produk itu ternyata diproduksi oleh pihak yang tidak memiliki hak produksi.

Sebuah modus yang membuat konsumen sulit membedakan produk asli dari yang dipalsukan hanya dari label kemasan.


Box skincare premium SK Cosmetic warna pink berisi facial wash, toner, day cream, dan night cream.
Box skincare premium SK Cosmetic warna pink berisi facial wash, toner, day cream, dan night cream.

Bahaya di Balik Krim Pemutih dan Perona

Enam bahan berbahaya mendominasi temuan ini Adalah asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat, mometason furoat, pewarna merah K10, dan merkuri.

Asam retinoat, menurut rujukan yang dikutip BPOM, dapat memicu kulit kering dan rasa terbakar, serta bersifat teratogenik atau berisiko mengganggu perkembangan organ janin pada ibu hamil.

Hidrokinon berpotensi menyebabkan hiperpigmentasi dan ochronosis, yakni perubahan warna kulit menjadi bintik-bintik hitam yang sulit hilang.

Sementara itu, klobetasol propionat dan mometason furoat, dua golongan steroid topical, dapat menyebabkan penipisan kulit permanen (atrofi), dengan klobetasol propionat juga berisiko memicu eksim kering permanen dan psoriasis pustular.

Pewarna merah K10 tergolong karsinogenik dan dapat mengganggu fungsi hati, sedangkan merkuri dikaitkan dengan bintik hitam pada kulit, iritasi, sakit kepala, hingga kerusakan ginjal.

 

Langkah BPOM dan Ancaman Hukum

BPOM telah mencabut izin edar seluruh produk yang masih terdaftar, menghentikan sementara kegiatan produksi dan distribusi, serta memerintahkan penarikan dan pemusnahan.

Penertiban turut menyasar fasilitas produksi dan sarana ritel di seluruh Indonesia, sembari BPOM menelusuri rantai distribusi untuk mencegah produk serupa kembali beredar.

Secara hukum, peredaran kosmetik berbahaya melanggar Pasal 435 ayat (1) juncto Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

"BPOM akan terus memperkuat pengawasan dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat," tegas Taruna Ikrar.

 

Apa yang Bisa Dilakukan Konsumen?

BPOM mendorong masyarakat menerapkan Cek KLIK. Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli kosmetik, terutama yang dijual lewat platform digital. Klaim berlebihan tanpa jaminan keamanan patut dicurigai.

Jika menemukan produk yang diduga ilegal atau mengandung bahan berbahaya, masyarakat dapat melaporkannya langsung ke BPOM.

Apa Saja 14 Kosmetik Berbahaya yang Ditarik BPOM Juli 2026? Ini Daftarnya
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin