JAKARTA, RADARNEWSROOM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penataan kelembagaan terhadap kantor imigrasi di berbagai wilayah Indonesia. Penataan tersebut mencakup perubahan nomenklatur atau nama pada 32 Kantor Imigrasi serta penyesuaian tipologi pada 14 Kantor Imigrasi.
Perubahan nomenklatur tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat
Nomor B/923/M.KT.01/2026 tanggal 30
Juni 2026. Selanjutnya, penataan Kantor Imigrasi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor
M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi
di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang mulai berlaku pada
5 Oktober 2026.
Perubahan nomenklatur atau perubahan nama
resmi Kantor Imigrasi dilakukan agar lebih sesuai
dengan karakteristik dan cakupan wilayah layanan kantor yang bersangkutan.
Sebagai contoh, Kantor Imigrasi
Surabaya kini berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Juanda, Kantor Imigrasi Medan menjadi Kantor Imigrasi
Kualanamu, Kantor Imigrasi menjadi Kantor Imigrasi I Medan dan Kantor
Imigrasi Tobelo menjadi
Kantor Imigrasi Halmahera Utara.
“Dengan
penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi,
pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi,” jelas
Direktur Jenderal (Dirjen)
Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
Adapun
tipologi Kantor Imigrasi secara sederhana adalah pengelompokan kantor
berdasarkan karakteristik dan kebutuhan pelaksanaan tugasnya. Penyesuaian tipologi
memungkinkan struktur dan
kapasitas organisasi setiap kantor diselaraskan dengan kondisi wilayah, beban tugas, serta karakteristik pelayanan dan
pengawasan keimigrasian yang dijalankan. Contohnya yakni perubahan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta
menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non
TPI Yogyakarta. Perubahan tipologi tersebut dikarenakan tempat pemeriksaan
imigrasi (TPI) atau perlintasan di
Bandara Internasional Yogyakarta tak lagi di bawah kantor tersebut, melainkan
dialihkan ke Kantor
Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.

.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)