KABUPATEN,
JP Radar Kediri –Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru lebih menjunjung tinggi
hak asasi manusia (HAM).
Hal
tersebut terungkap dari diskusi yang digelar Jawa Pos Radar Kediri kemarin (8/5).
Ketua
Pengadilan Negeri (PN) Kediri Khairul menyebut dalam aturan KUHP dan KUHAP baru
HAM sangat dijunjung tinggi. “Hak asasi manusia itu tidak pernah hilang baik
untuk saksi, korban maupun tersangka,”
ujar Khairul.
Menurutnya,
sebelum adanya putusan pengadilan yang dijadikan dasar dalam menentukan salah
tidaknya seseorang maka hak-haknya akan dilindungi. Termasuk hak tersangka untuk
tidak ditampilkan ketika pelaksanaan rilis di kepolisian.
Tak
heran jika sejak diberlakukannya aturan yang baru pada awal Januari 2026 setiap
kegiatan rilis tak pernah ada tersangka yang dihadirkan. Yang ada hanyalah
menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
“Seingat saya dalam KUHP lama terdakwa adalah objek. Sekarang adalah subjek, yang sejak awal sudah dijamin hak-haknya. Didampingi oleh advokat, diberi hak untuk (keluarga, Red) berkunjung,” imbuhnya.
Khairul
mengakui jika nuansa KUHP dan KUHAP baru saat ini menjunjung tinggi HAM. Banyak
hak-hak yang diberikan dalam menjalani proses hukum yang ada. Termasuk hak
memulihkan nama baiknya saat sudah mendapat putusan hukuman.
“Orang
yang dijadikan saksi pun ada diatur dalam KUHP dan KUHAP terkait
perlindungannya. Termasuk hak dia untuk menyampaikan sesuatu ketika terkena
intimidasi. Juga hak saksi mau tidaknya di foto oleh awak media,” tutur pria
keturunan Bugis itu.
Sejalan
dengan pernyataan Khairul, Ketua Program Studi S2 UNISKA Nurbaedah menyebut
jika sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap maka masih ada hak dari
tersangka yang patut dilindungi.
“Sekarang
(pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, Red) sangat berhati-hati berkaitan dengan
HAM. Ada privasi yang harus dijaga dan
dilindungi. Mengingat kalau tersangka itu belum pasti bersalah,” beber
akademisi yang juga berperan sebagai advokat itu.
Salah
satunya juga terkait penulisan nama lengkap dalam pemberitaan di media. Tersangka
masih memiliki hak untuk tidak ingin disebutkan nama terangnya. Kecuali sudah
terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan.
“Ini
yang menjadi tantangan tersendiri. Bagaimana kami menjaga dan melindungi
privasi dan hak-haknya baik saksi, korban maupun pelaku,” tandasnya.
Sementara
itu, Direktur RK Institute Jawa Pos Radar Kediri Mahfud menilai diskusi terkait
pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini mampu membuka wawasan. Mengingat aturan
tersebut bersinggungan dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.
“Diskusi
ini penting untuk menambah wawasan dan pengetahuan terkait aturan hukum yang
berlaku sekarang ini,” pungkasnya sembari menyebut semoga diskusi ini dapat
memberikan manfaat nyata bagi semuanya. (la/fud)
.jpg)
0Komentar