![]() |
| OJK Terbitkan Aturan Baru Bursa Karbon, SRUK Gantikan SRN PPI |
RadarNewsroom - Otoritas Jasa
Keuangan resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan
atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Aturan ini
diundangkan dan langsung berlaku pada 6 Juli 2026. Regulasi baru memperluas
jenis unit karbon yang dapat diperdagangkan sekaligus mewajibkan pencatatan
melalui Sistem Registri Unit Karbon atau SRUK yang menggantikan Sistem Registri
Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
Penerbitan POJK
Nomor 10 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 110
Tahun 2025 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
Ketua Dewan
Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan aturan ini menjadi bagian
dari tiga pilar penguatan integritas pasar karbon nasional.
Apa Isi Utama POJK
Nomor 10 Tahun 2026 tentang Bursa Karbon?
POJK Nomor 10 Tahun
2026 memperluas cakupan unit karbon yang boleh diperdagangkan di bursa karbon
dan menegaskan kewajiban pencatatan pada SRUK. Aturan ini juga mengatur
mekanisme perdagangan unit karbon dari luar negeri yang belum tercatat dalam
sistem tersebut.
Beberapa poin
perubahan yang termuat dalam beleid tersebut meliputi:
- Perluasan jenis unit karbon
yang dapat diperdagangkan di bursa karbon
- Kewajiban pencatatan unit
karbon dalam SRUK sebagai pengganti SRN PPI
- Pengaturan perdagangan unit
karbon asing yang belum terdaftar di SRUK
- Kewajiban penyelenggara bursa
karbon melaporkan data tertentu ke kementerian terkait
- Penegasan prinsip pelindungan
konsumen bagi seluruh pihak yang bertransaksi
Apa Itu SRUK dan
Mengapa Menggantikan SRN PPI?
SRUK adalah sistem
registri baru yang mencatat unit karbon secara resmi untuk keperluan
perdagangan di bursa karbon Indonesia. Sistem ini diluncurkan OJK pada 9 Juli
2026 dan menggantikan fungsi SRN PPI yang sebelumnya dikelola lewat sistem
elektronik kementerian terkait.
Friderica Widyasari
Dewi menyebut integrasi SRUK dengan IDX Carbon menjadi faktor penentu
keberhasilan perdagangan unit karbon ke depan. Sistem ini diharapkan mendorong
masuknya investor asing sekaligus memperkuat interoperabilitas pasar karbon
Indonesia dengan pasar global.
Bagaimana Masa Transisi
Penerapan Aturan Baru Bursa Karbon Berlaku?
Masa transisi
penerapan POJK Nomor 10 Tahun 2026 berlaku paling lama tiga bulan sejak aturan
diundangkan pada 6 Juli 2026. Selama periode itu, OJK memfasilitasi perdagangan
unit karbon yang masih tercatat pada sistem elektronik kementerian terkait
hingga SRUK beroperasi penuh.
Ketentuan transisi
ini bertujuan mencegah gangguan aktivitas perdagangan karbon selagi pelaku
pasar menyesuaikan pencatatan unit karbon ke sistem registri yang baru.
![]() |
| Gedung OJK |
Seberapa Besar Nilai
Transaksi Bursa Karbon Indonesia Saat Ini?
Nilai transaksi
bursa karbon Indonesia atau IDX Carbon tercatat Rp93,81 miliar sejak
diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 Juni 2026. Volume transaksi secara
agregat mencapai 1,98 juta ton CO2 ekuivalen dengan 155 pengguna jasa terdaftar
dan 431 kali frekuensi transaksi.
| Indikator | Nilai per 30 Juni 2026 |
|---|---|
| Akumulasi nilai transaksi | Rp93,81 miliar |
| Volume transaksi | 1,98 juta ton CO2e |
| Pengguna jasa terdaftar | 155 pihak |
| Frekuensi transaksi | 431 kali |
| Proyek tercatat | 10 proyek SPE-GRK |
Friderica mengakui
capaian tersebut masih kecil dibandingkan bursa karbon Uni Eropa yang mencapai
700 miliar dolar AS dan China sekitar 40 miliar dolar AS. OJK menilai perluasan
jenis unit karbon lewat POJK Nomor 10 Tahun 2026 dapat mendorong peningkatan
likuiditas pasar karbon domestik.
Mengapa Aturan Bursa
Karbon Ini Penting bagi Target Net Zero Emission Indonesia?
Aturan bursa karbon
yang lebih luas mendukung pengendalian emisi gas rumah kaca nasional sekaligus
memperkuat instrumen nilai ekonomi karbon sebagaimana diatur Perpres Nomor 110
Tahun 2025. OJK menyatakan penerbitan POJK Nomor 10 Tahun 2026 sejalan dengan
kebijakan strategis pemerintah dalam pengendalian emisi.
Perluasan jenis
unit karbon yang dapat diperdagangkan juga membuka ruang bagi lebih banyak
proyek mitigasi emisi untuk masuk ke pasar karbon terdaftar, termasuk proyek
berbasis teknologi dan energi terbarukan.
Kesimpulan
POJK Nomor 10 Tahun
2026 memperluas jenis unit karbon yang diperdagangkan di bursa karbon dan
mewajibkan pencatatan melalui SRUK yang menggantikan SRN PPI.
Aturan berlaku sejak 6 Juli 2026 dengan masa transisi maksimal tiga bulan, sementara nilai transaksi bursa karbon Indonesia hingga akhir Juni 2026 tercatat Rp93,81 miliar dari 155 pengguna jasa terdaftar.


.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)