TfY7GfCoTpY7GUG5BUr0BUzpTd==
Breaking
News

OJK Terbitkan Aturan Baru Bursa Karbon, SRUK Gantikan SRN PPI

OJK terbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2026, perluas unit karbon yang diperdagangkan dan wajibkan pencatatan lewat SRUK mulai 6 Juli 2026.
Ukuran huruf
Print 0
OJK Terbitkan Aturan Baru Bursa Karbon, SRUK Gantikan SRN PPI
OJK Terbitkan Aturan Baru Bursa Karbon, SRUK Gantikan SRN PPI

RadarNewsroom - Otoritas Jasa Keuangan resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

Aturan ini diundangkan dan langsung berlaku pada 6 Juli 2026. Regulasi baru memperluas jenis unit karbon yang dapat diperdagangkan sekaligus mewajibkan pencatatan melalui Sistem Registri Unit Karbon atau SRUK yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).

Penerbitan POJK Nomor 10 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan aturan ini menjadi bagian dari tiga pilar penguatan integritas pasar karbon nasional.

 

Apa Isi Utama POJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang Bursa Karbon?

POJK Nomor 10 Tahun 2026 memperluas cakupan unit karbon yang boleh diperdagangkan di bursa karbon dan menegaskan kewajiban pencatatan pada SRUK. Aturan ini juga mengatur mekanisme perdagangan unit karbon dari luar negeri yang belum tercatat dalam sistem tersebut.

Beberapa poin perubahan yang termuat dalam beleid tersebut meliputi:

  • Perluasan jenis unit karbon yang dapat diperdagangkan di bursa karbon
  • Kewajiban pencatatan unit karbon dalam SRUK sebagai pengganti SRN PPI
  • Pengaturan perdagangan unit karbon asing yang belum terdaftar di SRUK
  • Kewajiban penyelenggara bursa karbon melaporkan data tertentu ke kementerian terkait
  • Penegasan prinsip pelindungan konsumen bagi seluruh pihak yang bertransaksi

 

Apa Itu SRUK dan Mengapa Menggantikan SRN PPI?

SRUK adalah sistem registri baru yang mencatat unit karbon secara resmi untuk keperluan perdagangan di bursa karbon Indonesia. Sistem ini diluncurkan OJK pada 9 Juli 2026 dan menggantikan fungsi SRN PPI yang sebelumnya dikelola lewat sistem elektronik kementerian terkait.

Friderica Widyasari Dewi menyebut integrasi SRUK dengan IDX Carbon menjadi faktor penentu keberhasilan perdagangan unit karbon ke depan. Sistem ini diharapkan mendorong masuknya investor asing sekaligus memperkuat interoperabilitas pasar karbon Indonesia dengan pasar global.

 

Bagaimana Masa Transisi Penerapan Aturan Baru Bursa Karbon Berlaku?

Masa transisi penerapan POJK Nomor 10 Tahun 2026 berlaku paling lama tiga bulan sejak aturan diundangkan pada 6 Juli 2026. Selama periode itu, OJK memfasilitasi perdagangan unit karbon yang masih tercatat pada sistem elektronik kementerian terkait hingga SRUK beroperasi penuh.

Ketentuan transisi ini bertujuan mencegah gangguan aktivitas perdagangan karbon selagi pelaku pasar menyesuaikan pencatatan unit karbon ke sistem registri yang baru.

Gedung OJK
Gedung OJK

Seberapa Besar Nilai Transaksi Bursa Karbon Indonesia Saat Ini?

Nilai transaksi bursa karbon Indonesia atau IDX Carbon tercatat Rp93,81 miliar sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 Juni 2026. Volume transaksi secara agregat mencapai 1,98 juta ton CO2 ekuivalen dengan 155 pengguna jasa terdaftar dan 431 kali frekuensi transaksi.

IndikatorNilai per 30 Juni 2026
Akumulasi nilai transaksiRp93,81 miliar
Volume transaksi1,98 juta ton CO2e
Pengguna jasa terdaftar155 pihak
Frekuensi transaksi431 kali
Proyek tercatat10 proyek SPE-GRK

Friderica mengakui capaian tersebut masih kecil dibandingkan bursa karbon Uni Eropa yang mencapai 700 miliar dolar AS dan China sekitar 40 miliar dolar AS. OJK menilai perluasan jenis unit karbon lewat POJK Nomor 10 Tahun 2026 dapat mendorong peningkatan likuiditas pasar karbon domestik.

 

Mengapa Aturan Bursa Karbon Ini Penting bagi Target Net Zero Emission Indonesia?

Aturan bursa karbon yang lebih luas mendukung pengendalian emisi gas rumah kaca nasional sekaligus memperkuat instrumen nilai ekonomi karbon sebagaimana diatur Perpres Nomor 110 Tahun 2025. OJK menyatakan penerbitan POJK Nomor 10 Tahun 2026 sejalan dengan kebijakan strategis pemerintah dalam pengendalian emisi.

Perluasan jenis unit karbon yang dapat diperdagangkan juga membuka ruang bagi lebih banyak proyek mitigasi emisi untuk masuk ke pasar karbon terdaftar, termasuk proyek berbasis teknologi dan energi terbarukan.

 

Kesimpulan

POJK Nomor 10 Tahun 2026 memperluas jenis unit karbon yang diperdagangkan di bursa karbon dan mewajibkan pencatatan melalui SRUK yang menggantikan SRN PPI.

Aturan berlaku sejak 6 Juli 2026 dengan masa transisi maksimal tiga bulan, sementara nilai transaksi bursa karbon Indonesia hingga akhir Juni 2026 tercatat Rp93,81 miliar dari 155 pengguna jasa terdaftar.

OJK Terbitkan Aturan Baru Bursa Karbon, SRUK Gantikan SRN PPI
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin