TfY7GfCoTpY7GUG5BUr0BUzpTd==
Breaking
News

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara | Kasus Chromebook

Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi Chromebook. Ia langsung ajukan banding. Simak kronologi lengkapnya
Ukuran huruf
Print 0

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada Selasa, 30 Juni 2026.
Ilustrasi Suasana ruang sidang pengadilan tipikor saat pembacaan putusan kasus korupsi pengadaan laptop

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada Selasa, 30 Juni 2026.

Vonis dijatuhkan dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022 yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. 

Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp809,59 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti pidana tambahan lima tahun penjara. Usai sidang,

Poin Penting Saat Ini

  • Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbudristek periode 2019–2024, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026.
  • Selain pidana pokok, Nadiem dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
  • Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.
  • Hakim anggota Andi Saputra mengajukan dissenting opinion dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

[Masih dalam konfirmasi] Tim kuasa hukum Nadiem menyatakan akan menempuh jalur banding, namun jadwal resmi pendaftaran banding belum diumumkan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Selasa (30/6/2026).

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan; apabila tidak dibayar, dendanya diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan suasana sidang vonis kasus korupsi

Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Uang pengganti tersebut disangkakan sebagai aliran dana yang diterima Nadiem dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB, bagian dari GoTo) melalui PT Gojek Indonesia, dengan sebagian besar sumber dana disebut berasal dari investasi Google. Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan, Nadiem akan dikenai pidana tambahan lima tahun penjara.

 

Apa yang Memicu Kejadian Ini?

Kasus ini bermula dari proyek digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2020–2022. Jaksa menilai pengadaan tersebut dilakukan tanpa mengikuti prinsip dan perencanaan pengadaan yang semestinya, sehingga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Tiga pihak lain yang diduga terlibat bersama-sama, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, telah lebih dulu menjalani dan menerima vonis dalam persidangan terpisah. Satu nama lain, Jurist Tan mantan staf khusus Nadiem yang turut berstatus terdakwa hingga saat ini masih berstatus buron.


Bantahan dan Reaksi Nadiem Makarim

Dalam konferensi pers usai sidang, Nadiem membantah keras tuduhan aliran dana sebesar Rp809,59 miliar tersebut. Ia menegaskan bahwa dana itu sepenuhnya milik PT AKAB, tidak pernah keluar dari rekening perusahaan, dan tidak pernah masuk ke rekening pribadinya.

Nadiem juga menyatakan dana tersebut tidak memiliki kaitan dengan Google maupun dengan kasus pengadaan Chromebook. Ia turut menyoroti bahwa berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya di akhir masa jabatan, ia tidak memiliki aset senilai Rp809,59 miliar sehingga menurutnya, vonis ini secara praktis setara dengan hukuman penjara total 15 tahun apabila uang pengganti tidak mampu dibayarkan.

 

Suasana di Pengadilan dan Reaksi Publik

Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) hadir di area Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelum sidang dimulai, membawa karangan bunga dukungan dan menyerahkan mawar kuning kepada Nadiem. Istri Nadiem, Franka Franklin, turut hadir mendampingi suaminya dan terlihat menangis usai vonis dibacakan.

Tim kuasa hukum Nadiem juga melayangkan protes di ruang sidang karena merasa tidak diberi kesempatan berbicara setelah majelis hakim membacakan putusan dan segera meninggalkan ruang sidang.

 

Langkah Hukum Selanjutnya

Nadiem menyatakan tidak akan menyerah dan akan segera mengajukan banding atas putusan ini. Ia menyebut langkah banding tersebut bukan semata untuk membersihkan namanya, melainkan sebagai bentuk perjuangan yang ia kaitkan dengan kalangan profesional muda yang menurutnya turut terdampak oleh kasus ini.

 

Apa yang Belum Diketahui

  • Jadwal resmi pendaftaran memori banding oleh tim kuasa hukum Nadiem belum diumumkan.
  • Sikap resmi Kejaksaan Agung terkait kemungkinan kasasi atau banding balik atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan belum dipublikasikan.
  • Status pencarian buron Jurist Tan belum ada perkembangan terbaru dari pihak kepolisian.
Update berikutnya diperkirakan tersedia setelah pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung atau tim kuasa hukum Nadiem terkait langkah hukum lanjutan.

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara | Kasus Chromebook
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin