![]() |
| Ilustrasi Suasana ruang sidang pengadilan tipikor saat pembacaan putusan kasus korupsi pengadaan laptop |
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada Selasa, 30 Juni 2026.
Vonis dijatuhkan dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022 yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp809,59 miliar,
yang jika tidak dibayarkan akan diganti pidana tambahan lima tahun penjara.
Usai sidang,
Poin Penting Saat Ini
- Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbudristek periode 2019–2024, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026.
- Selain pidana pokok, Nadiem dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
- Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.
- Hakim anggota Andi Saputra mengajukan dissenting opinion dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
[Masih dalam konfirmasi] Tim kuasa hukum Nadiem
menyatakan akan menempuh jalur banding, namun jadwal resmi pendaftaran banding
belum diumumkan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun
penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Selasa (30/6/2026).
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah
membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,
menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome
Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek untuk tahun anggaran
2020 hingga 2022.
Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda
sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan; apabila tidak
dibayar, dendanya diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
![]() |
| Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan suasana sidang vonis kasus korupsi |
Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan
berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Uang
pengganti tersebut disangkakan sebagai aliran dana yang diterima Nadiem dari PT
Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB, bagian dari GoTo) melalui PT Gojek
Indonesia, dengan sebagian besar sumber dana disebut berasal dari investasi
Google. Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan, Nadiem akan dikenai pidana
tambahan lima tahun penjara.
Apa yang Memicu Kejadian Ini?
Kasus ini bermula dari proyek digitalisasi
pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek pada
tahun anggaran 2020–2022. Jaksa menilai pengadaan tersebut dilakukan tanpa
mengikuti prinsip dan perencanaan pengadaan yang semestinya, sehingga merugikan
keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Tiga pihak lain yang diduga terlibat
bersama-sama, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih,
telah lebih dulu menjalani dan menerima vonis dalam persidangan terpisah. Satu
nama lain, Jurist Tan mantan staf khusus Nadiem yang turut berstatus terdakwa hingga
saat ini masih berstatus buron.
Bantahan dan Reaksi Nadiem Makarim
Dalam konferensi pers usai sidang, Nadiem
membantah keras tuduhan aliran dana sebesar Rp809,59 miliar tersebut. Ia
menegaskan bahwa dana itu sepenuhnya milik PT AKAB, tidak pernah keluar dari
rekening perusahaan, dan tidak pernah masuk ke rekening pribadinya.
Nadiem juga menyatakan dana tersebut tidak
memiliki kaitan dengan Google maupun dengan kasus pengadaan Chromebook. Ia
turut menyoroti bahwa berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) miliknya di akhir masa jabatan, ia tidak memiliki aset senilai Rp809,59
miliar sehingga menurutnya, vonis ini secara praktis setara dengan hukuman
penjara total 15 tahun apabila uang pengganti tidak mampu dibayarkan.
Suasana di Pengadilan dan Reaksi Publik
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) hadir di
area Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelum sidang dimulai, membawa karangan
bunga dukungan dan menyerahkan mawar kuning kepada Nadiem. Istri Nadiem, Franka
Franklin, turut hadir mendampingi suaminya dan terlihat menangis usai vonis
dibacakan.
Tim kuasa hukum Nadiem juga melayangkan protes
di ruang sidang karena merasa tidak diberi kesempatan berbicara setelah majelis
hakim membacakan putusan dan segera meninggalkan ruang sidang.
Langkah Hukum Selanjutnya
Nadiem menyatakan tidak akan menyerah dan akan
segera mengajukan banding atas putusan ini. Ia menyebut langkah banding
tersebut bukan semata untuk membersihkan namanya, melainkan sebagai bentuk
perjuangan yang ia kaitkan dengan kalangan profesional muda yang menurutnya
turut terdampak oleh kasus ini.
Apa yang Belum Diketahui
- Jadwal resmi pendaftaran memori banding oleh tim kuasa hukum Nadiem belum diumumkan.
- Sikap resmi Kejaksaan Agung terkait kemungkinan kasasi atau banding balik atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan belum dipublikasikan.
- Status pencarian buron Jurist Tan belum ada perkembangan terbaru dari pihak kepolisian.


.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)