![]() |
Pelaku usaha kecil mengajukan akses modal usaha |
Radar Newsroom - Usaha kecil dan usaha
menengah dibedakan lewat tiga tolok ukur resmi, yaitu modal usaha, omzet
tahunan, dan jumlah karyawan, sesuai PP No 7 Tahun 2021.
●
Modal usaha kecil berada di kisaran Rp1 miliar sampai
Rp5 miliar, usaha menengah Rp5 miliar sampai Rp10 miliar.
●
Omzet usaha kecil di kisaran Rp2 miliar sampai Rp15
miliar per tahun, usaha menengah Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.
●
Karyawan usaha kecil berjumlah 6 sampai 19 orang, usaha
menengah 20 sampai 99 orang.
●
Akses pembiayaan dan tingkat kepatuhan regulasi berbeda
di setiap skala usaha.
●
Kesiapan data dan administrasi sering jadi penentu
utama saat usaha kecil ingin naik kelas ke menengah.
Apa Itu Usaha Kecil dan Usaha
Menengah?
Usaha kecil dan usaha menengah
adalah dua kelas usaha dalam kelompok UMKM yang dibedakan berdasarkan skala
modal, omzet, dan tenaga kerja, bukan sekadar besar kecilnya bangunan usaha.
Di dalam proyeksi ekonomi
Indonesia tahun 2025 hingga 2026, sektor UMKM tetap menjadi fondasi utama
stabilitas ekonomi nasional.
Berdasarkan data tahun 2020,
sektor ini menyerap sekitar 9,65 juta tenaga kerja dan menyumbang porsi besar
terhadap Produk Domestik Bruto.
Karena kontribusinya sebesar
itu, kesalahan klasifikasi antara usaha kecil dan usaha menengah bisa membuat
kebijakan bantuan pemerintah, seperti subsidi dan permodalan, tidak tepat
sasaran.
Berapa Modal dan Omzet Usaha Kecil
Dibanding Usaha Menengah?
Modal usaha kecil berkisar di
atas Rp1 miliar sampai Rp5 miliar, sementara usaha menengah berkisar di atas
Rp5 miliar sampai Rp10 miliar, sesuai PP No 7 Tahun 2021.
|
Kriteria |
Usaha Kecil |
Usaha Menengah |
|
Modal Usaha (di luar tanah
dan bangunan) |
Di atas Rp1 miliar sampai
Rp5 miliar |
Di atas Rp5 miliar sampai
Rp10 miliar |
|
Omzet Tahunan |
Di atas Rp2 miliar sampai
Rp15 miliar |
Di atas Rp15 miliar sampai
Rp50 miliar |
|
Jumlah Karyawan |
6 sampai 19 orang |
20 sampai 99 orang |
|
Karakteristik Umum |
Transisi dari skala usaha
mikro |
Kapital intensif dan lebih
independen |
Angka modal dan omzet ini
tidak termasuk nilai tanah dan bangunan tempat usaha berjalan. Semakin besar
kelas usaha, semakin besar pula kapasitas produksi dan potensi risiko finansial
yang harus dikelola pemiliknya.
Kenapa Batas Modal dan Omzet Ini
Penting bagi Pelaku Usaha?
Batas modal dan omzet penting
karena menentukan jenis kewajiban pajak, akses pembiayaan, dan tingkat
pengawasan yang berlaku bagi sebuah usaha.
Usaha menengah dengan modal
hingga Rp10 miliar menghadapi risiko operasional yang jauh lebih besar,
sehingga dituntut memiliki sistem manajemen risiko yang lebih terstruktur serta
kepatuhan pajak dan ketenagakerjaan yang lebih ketat.
Sebaliknya, usaha kecil umumnya masih dalam fase
transisi dari skala mikro atau informal, sehingga fokus utamanya adalah
memperkuat struktur permodalan dasar agar arus kas tetap stabil. Mengelola arus
kas dengan rapi menjadi keterampilan dasar yang perlu dikuasai pelaku usaha di
kedua skala ini sejak awal.
Berapa Jumlah Karyawan Usaha Kecil dan
Usaha Menengah?
Usaha kecil umumnya
mempekerjakan 6 sampai 19 orang, sedangkan usaha menengah mempekerjakan 20
sampai 99 orang, menurut acuan klasifikasi yang berlaku.
Struktur organisasi usaha
kecil masih tergolong sederhana, sementara usaha menengah mulai membutuhkan
spesialisasi peran dan manajemen yang lebih profesional seiring bertambahnya
jumlah karyawan.
![]() |
| Ilustrasi jumlah karyawan usaha kecil dan usaha menengah |
Apa Tantangan Terbesar Usaha Kecil
untuk Naik Kelas ke Menengah?
Tantangan terbesar usaha kecil
untuk naik kelas ke usaha menengah adalah keterbatasan kualitas sumber daya
manusia, di mana data menunjukkan 54,52 persen pengusaha dan tenaga kerja di
sektor ini masih berpendidikan setingkat SD atau sederajat, berdasarkan data
BPS dan kajian JIASK tahun 2025.
Rendahnya tingkat pendidikan
ini menjadi hambatan tersendiri dalam mengadopsi teknologi dan praktik
manajemen modern.
Kondisi ini menjelaskan
mengapa proses transformasi usaha kecil menuju menengah sering tertunda.
Bantuan teknis dari pemerintah, misalnya melalui Dinas Koperasi dan UMKM, bukan
lagi sekadar pelengkap, melainkan kebutuhan mendasar agar usaha bisa terus
bertahan dan berkembang.
Bagaimana Akses Pembiayaan untuk Usaha
Kecil dan Menengah?
Akses pembiayaan bagi usaha
kecil dan menengah tersedia lewat beberapa jalur, mulai dari Bank Perkreditan
Rakyat, bank umum, hingga program pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat.
Skema BPR biasanya menyediakan
pinjaman terbatas, maksimal sekitar Rp3 juta tanpa agunan, untuk kebutuhan
usaha mikro dan kecil di tahap awal.
●
Bank umum dan lembaga keuangan lain dapat memfasilitasi
pinjaman tanpa agunan hingga sekitar Rp250 juta.
●
Program KUR memperkuat permodalan usaha kecil dan
menengah dengan bunga yang relatif ringan.
●
Pembiayaan tambahan juga tersedia bagi alumni program
Kartu Prakerja yang ingin merintis atau mengembangkan usaha.
Apa Kendala Utama dalam Mengakses
Pembiayaan Tanpa Agunan?
Kendala utama dalam mengakses
pembiayaan tanpa agunan bukan pada ketersediaan dana, melainkan pada kesiapan
data dan administrasi yang diminta bank melalui mekanisme Surat Permohonan
Analisis Pembiayaan atau SPAP.
Banyak usaha kecil belum
terbiasa menyusun laporan keuangan yang rapi, sehingga proses pengajuan
pembiayaan menjadi lebih lambat dari yang seharusnya.
Bagaimana Kolaborasi Pemerintah dan
Swasta Membantu UMKM Naik Kelas?
Kolaborasi pemerintah dan
swasta terbukti membantu UMKM naik kelas lewat penyediaan ruang promosi digital
dan fisik, seperti yang terlihat pada studi kasus Palembang Expo 2024. Ruang
promosi semacam ini membantu produk usaha kecil dan menengah bersaing hingga ke
pasar yang lebih luas.
Digitalisasi pemasaran dalam
konteks ini bukan sekadar aktivitas media sosial, melainkan proses integrasi ke
dalam rantai pasok yang lebih besar, yang menuntut standar kualitas dan
administrasi yang lebih tinggi dari pelaku usaha.
Pola kemitraan dengan BUMN
atau BUMD sebagai mitra vendor juga membuka peluang transfer teknologi dan
jaminan pasar bagi usaha kecil yang ingin berkembang menjadi usaha menengah.
Bagaimana Cara Usaha Kecil Bersiap
Naik Kelas ke Usaha Menengah?
Cara usaha kecil bersiap naik
kelas ke usaha menengah dimulai dari memahami kriteria modal dan omzet secara
detail, memperbaiki kualitas pengelolaan tim, dan merapikan pencatatan keuangan
sejak dini.
Ketiga hal ini akan dibahas lebih
lengkap pada bagian selanjutnya, mulai dari rincian kriteria modal dan omzet,
tantangan sumber daya manusia yang membuat usaha kecil sulit naik kelas, sampai
cara konkret mengakses modal usaha tanpa agunan.
Kesimpulan
Perbedaan usaha kecil dan
usaha menengah pada dasarnya terletak pada tiga hal, yaitu modal usaha, omzet
tahunan, dan jumlah karyawan, yang semuanya diatur dalam PP No 7 Tahun 2021.
●
Pastikan kamu mengetahui posisi usahamu berdasarkan
modal, omzet, dan jumlah karyawan saat ini.
●
Perkuat kualitas SDM dan manajemen sejak skala kecil
agar proses naik kelas ke menengah lebih mulus.
●
Siapkan data dan administrasi keuangan lebih awal
supaya akses pembiayaan tanpa agunan lebih mudah didapat.
●
Manfaatkan program pendampingan pemerintah maupun
kemitraan swasta untuk memperluas pasar dan kapasitas usaha.
Writer: Azka Zafirunnajah (AZK)


.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)