![]() |
| Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Sumber: Kaldera News |
Penegasan
itu disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi di
kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/7/2026), dua hari setelah MK
membacakan putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Putusan MK
menyatakan anggaran Program MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional
penyelenggaraan pendidikan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) tahun 2028. Ketentuan itu berlaku paling lambat dua tahun sejak
putusan diucapkan pada Kamis, 30 Juli 2026.
Mahkamah
mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar
Nusantara bersama lima pemohon perseorangan terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat
(3) Undang-Undang APBN 2026. Dalam putusannya, MK mengungkap sebanyak 29 persen
anggaran pendidikan tahun 2026 dialokasikan untuk program MBG.
MK
menyebutkan anggaran pendidikan 2026 dialokasikan sebesar 20 persen dari APBN
atau setara Rp769,1 triliun, dan dari jumlah tersebut Rp223,6 triliun dipakai
untuk program MBG bagi siswa sekolah dan madrasah. MK menilai program MBG bukan
komponen utama pendidikan sehingga tidak boleh dibiayai lewat anggaran
pendidikan.
Menurut
Mahkamah, penempatan MBG dalam anggaran pendidikan memperluas makna operasional
penyelenggaraan pendidikan sehingga bertentangan dengan amanat konstitusi
mengenai alokasi dana pendidikan.
MK juga
mengingatkan pemerintah agar tidak mengurangi anggaran pendidikan dengan alasan
keterbatasan fiskal, dan menegaskan negara harus memprioritaskan pembiayaan
pendidikan dasar, peningkatan kualitas sekolah, kesejahteraan guru, serta
penyediaan sarana pendidikan yang memadai.
Meski
demikian, status hukum program MBG tidak berubah. MK menegaskan pengalokasian
anggaran MBG dalam anggaran pendidikan pada APBN 2026 tetap berlaku dan
dinyatakan konstitusional, karena pemerintah dan DPR memerlukan waktu untuk
menyesuaikan struktur serta kebutuhan anggaran negara.
Pemerintah
memastikan akan mematuhi putusan MK tanpa mencari cara untuk menghindarinya.
Hasan Nasbi menegaskan pemerintah tidak akan "mengakal-akali" putusan
MK yang bersifat final and binding tersebut, dengan menyatakan "Enggak
dong, masa pemerintah ngakalin, enggak".
Hasan
menambahkan pemerintah tidak memberikan komentar terhadap substansi putusan
pengadilan, namun memastikan masih tersedia masa transisi untuk menyesuaikan
kebijakan sesuai amar putusan MK.
Ia menyebut
pemerintah dan DPR masih memiliki waktu hingga 2028 untuk melakukan penyesuaian
anggaran. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kementeriannya
mengikuti putusan MK dan menjadwalkan pemisahan anggaran pada 2028, bukan lebih
cepat.
Purbaya
menegaskan bahwa pemerintah mengikuti putusan MK yang menyatakan pembiayaan MBG
tidak boleh lagi diambil dari anggaran pendidikan paling lama dua tahun sejak
putusan dibacakan pada 30 Juli 2026.
Purbaya
menyatakan anggaran yang sedang berjalan tahun ini tidak mengalami perubahan
karena sudah dibahas dan tinggal memasuki tahap finalisasi, sebab perubahan
terhadap anggaran yang sudah berjalan berpotensi menghambat penyelesaian proses
penganggaran.
Ia juga
menyebut pembahasan putusan MK dengan Presiden Prabowo Subianto belum dilakukan
karena posisinya sedang berada di luar kota. Berikut ringkasan perbandingan
anggaran Program MBG dari tahun ke tahun:
| Tahun | Alokasi Anggaran MBG | Keterangan |
|---|---|---|
| 2025 | Rp71 triliun | Tahun awal program berjalan |
| 2026 | Rp223,6 triliun dari anggaran pendidikan | Setara 29 persen anggaran pendidikan |
| 2027 | Masih menyatu dengan anggaran pendidikan | Menkeu pastikan alokasi pendidikan minimal 20 persen tetap dijaga |
| 2028 | Wajib terpisah dari anggaran pendidikan | Batas akhir sesuai putusan MK |
Putusan MK membuka babak baru dalam perencanaan anggaran negara, khususnya terkait pendidikan dan program prioritas pemerintah.
Selama ini
APBN difokuskan untuk menopang MBG sebagai program unggulan pemerintahan
Presiden Prabowo Subianto, sehingga kini pemerintah harus menyiapkan skema
pembiayaan agar pelaksanaan pendidikan dasar gratis benar-benar dapat
direalisasikan.
Beberapa
poin penting yang perlu diperhatikan pemangku kepentingan pendidikan dan
anggaran:
- Program MBG tetap
konstitusional dan sah menggunakan APBN 2026.
- MK membuka peluang bagi
pemerintah untuk memisahkan anggaran MBG sejak APBN 2027 apabila proses
penyusunan anggaran memungkinkan.
- Jika pemerintah masih
menempatkan MBG dalam anggaran pendidikan pada APBN 2027, alokasi
pendidikan minimal 20 persen tetap harus dijaga.
- Batas akhir pemisahan anggaran
ditetapkan pada APBN 2028.
Pemerintah
menegaskan komitmen mematuhi putusan MK soal pemisahan anggaran MBG dari
anggaran pendidikan tanpa mencari celah hukum untuk menghindarinya.
Kementerian
Keuangan memastikan proses pemisahan dilakukan bertahap hingga tenggat 2028,
sementara alokasi anggaran pendidikan tahun berjalan tidak akan diubah demi
menjaga stabilitas penganggaran negara.
Sumber: CNN, MKRI, Kompas
Penulis: Ivan Andika Pratama (van)

.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)