TfY7GfCoTpY7GUG5BUr0BUzpTd==
Breaking
News

Pemerintah Tegaskan Tak Akali Putusan MK soal MBG

Pemerintah pastikan patuhi putusan MK soal pemisahan anggaran MBG dari pendidikan, tanpa cari celah hukum. Simak detailnya.
Ukuran huruf
Print 0

Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Sumber: Kaldera News
Radar Newsroom - Pemerintah memastikan tidak akan mencari celah untuk menghindari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.

Penegasan itu disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/7/2026), dua hari setelah MK membacakan putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Putusan MK menyatakan anggaran Program MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2028. Ketentuan itu berlaku paling lambat dua tahun sejak putusan diucapkan pada Kamis, 30 Juli 2026.

Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN 2026. Dalam putusannya, MK mengungkap sebanyak 29 persen anggaran pendidikan tahun 2026 dialokasikan untuk program MBG.

MK menyebutkan anggaran pendidikan 2026 dialokasikan sebesar 20 persen dari APBN atau setara Rp769,1 triliun, dan dari jumlah tersebut Rp223,6 triliun dipakai untuk program MBG bagi siswa sekolah dan madrasah. MK menilai program MBG bukan komponen utama pendidikan sehingga tidak boleh dibiayai lewat anggaran pendidikan.

Menurut Mahkamah, penempatan MBG dalam anggaran pendidikan memperluas makna operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga bertentangan dengan amanat konstitusi mengenai alokasi dana pendidikan.

MK juga mengingatkan pemerintah agar tidak mengurangi anggaran pendidikan dengan alasan keterbatasan fiskal, dan menegaskan negara harus memprioritaskan pembiayaan pendidikan dasar, peningkatan kualitas sekolah, kesejahteraan guru, serta penyediaan sarana pendidikan yang memadai.

Meski demikian, status hukum program MBG tidak berubah. MK menegaskan pengalokasian anggaran MBG dalam anggaran pendidikan pada APBN 2026 tetap berlaku dan dinyatakan konstitusional, karena pemerintah dan DPR memerlukan waktu untuk menyesuaikan struktur serta kebutuhan anggaran negara.

Pemerintah memastikan akan mematuhi putusan MK tanpa mencari cara untuk menghindarinya. Hasan Nasbi menegaskan pemerintah tidak akan "mengakal-akali" putusan MK yang bersifat final and binding tersebut, dengan menyatakan "Enggak dong, masa pemerintah ngakalin, enggak".

Hasan menambahkan pemerintah tidak memberikan komentar terhadap substansi putusan pengadilan, namun memastikan masih tersedia masa transisi untuk menyesuaikan kebijakan sesuai amar putusan MK.

Ia menyebut pemerintah dan DPR masih memiliki waktu hingga 2028 untuk melakukan penyesuaian anggaran. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kementeriannya mengikuti putusan MK dan menjadwalkan pemisahan anggaran pada 2028, bukan lebih cepat.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah mengikuti putusan MK yang menyatakan pembiayaan MBG tidak boleh lagi diambil dari anggaran pendidikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan pada 30 Juli 2026.

Purbaya menyatakan anggaran yang sedang berjalan tahun ini tidak mengalami perubahan karena sudah dibahas dan tinggal memasuki tahap finalisasi, sebab perubahan terhadap anggaran yang sudah berjalan berpotensi menghambat penyelesaian proses penganggaran.

Ia juga menyebut pembahasan putusan MK dengan Presiden Prabowo Subianto belum dilakukan karena posisinya sedang berada di luar kota. Berikut ringkasan perbandingan anggaran Program MBG dari tahun ke tahun:

Tahun Alokasi Anggaran MBG Keterangan
2025 Rp71 triliun Tahun awal program berjalan
2026 Rp223,6 triliun dari anggaran pendidikan Setara 29 persen anggaran pendidikan
2027 Masih menyatu dengan anggaran pendidikan Menkeu pastikan alokasi pendidikan minimal 20 persen tetap dijaga
2028 Wajib terpisah dari anggaran pendidikan Batas akhir sesuai putusan MK

Putusan MK membuka babak baru dalam perencanaan anggaran negara, khususnya terkait pendidikan dan program prioritas pemerintah.

Selama ini APBN difokuskan untuk menopang MBG sebagai program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sehingga kini pemerintah harus menyiapkan skema pembiayaan agar pelaksanaan pendidikan dasar gratis benar-benar dapat direalisasikan.

Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan pemangku kepentingan pendidikan dan anggaran:

  • Program MBG tetap konstitusional dan sah menggunakan APBN 2026.
  • MK membuka peluang bagi pemerintah untuk memisahkan anggaran MBG sejak APBN 2027 apabila proses penyusunan anggaran memungkinkan.
  • Jika pemerintah masih menempatkan MBG dalam anggaran pendidikan pada APBN 2027, alokasi pendidikan minimal 20 persen tetap harus dijaga.
  • Batas akhir pemisahan anggaran ditetapkan pada APBN 2028.

Pemerintah menegaskan komitmen mematuhi putusan MK soal pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan tanpa mencari celah hukum untuk menghindarinya.

Kementerian Keuangan memastikan proses pemisahan dilakukan bertahap hingga tenggat 2028, sementara alokasi anggaran pendidikan tahun berjalan tidak akan diubah demi menjaga stabilitas penganggaran negara.

Sumber: CNN, MKRI, Kompas
Penulis: Ivan Andika Pratama (van)

Pemerintah Tegaskan Tak Akali Putusan MK soal MBG
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin