TfY7GfCoTpY7GUG5BUr0BUzpTd==
Breaking
News

Pajak UMKM E-Commerce Resmi Berlaku Juli 2026, Ini Aturannya

Pajak UMKM e-commerce mulai berlaku Juli 2026 lewat pemungutan PPh 22 di marketplace. Simak siapa yang kena dan yang dikecualikan.
Ukuran huruf
Print 0
Pajak UMKM E-Commerce
Ilustrasi potensi pendapatan dan kewajiban pajak bagi pelaku UMKM e-commerce.

Radar NewsRoom - Pemerintah resmi menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform marketplace mulai Juli 2026, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.

Aturan ini mewajibkan marketplace yang ditunjuk pemerintah memungut pajak atas transaksi penjual yang memenuhi kriteria tertentu, sementara pelaku usaha mikro dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dikecualikan dari pemungutan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kebijakan ini bukan jenis pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme pemungutan agar administrasi pajak di sektor e-commerce lebih tertib dan transparan.


Apa Itu Pajak UMKM E-Commerce yang Mulai Berlaku Juli 2026?

Skema ini pada dasarnya merupakan bentuk baru dari kewajiban pajak yang sebelumnya sudah berlaku bagi pelaku usaha, hanya saja kini dipungut langsung oleh marketplace saat transaksi terjadi.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan bahwa langkah ini bertujuan membuat pengawasan dan administrasi pajak sektor digital menjadi lebih terintegrasi.

DJP juga telah melakukan koordinasi teknis dengan penyelenggara marketplace sebelum aturan diberlakukan penuh, sehingga implementasi diharapkan tidak mengganggu aktivitas perdagangan digital sehari-hari.

Bukti Potong Otomatis Lewat Coretax

Setiap pemotongan pajak yang dilakukan marketplace akan diterbitkan bukti potong resmi yang otomatis masuk ke akun Coretax milik masing-masing penjual.

Bukti potong ini nantinya dapat digunakan sebagai kredit pajak saat pelaporan SPT Tahunan, sehingga pelaku usaha tidak perlu mengurus pencatatan manual secara terpisah.

 

Siapa yang Wajib dan Siapa yang Dikecualikan?

Tidak semua penjual online terkena pemungutan ini. Pemerintah menetapkan batas omzet sebagai garis pemisah antara pelaku usaha yang wajib dipungut dan yang masih mendapat ruang bertumbuh tanpa beban tambahan.

Batas Omzet Rp500 Juta per Tahun

Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun dikecualikan dari pemungutan PPh melalui marketplace, sepanjang mereka memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.

Termasuk menyampaikan pernyataan omzet kepada pihak marketplace.

Ketentuan ini ditujukan agar pedagang berskala mikro yang baru merintis usaha tetap dapat berkembang tanpa langsung dibebani kewajiban pajak setara pelaku usaha besar.

 

Tarif PPh Final 0,5 Persen Tetap Dipertahankan

Bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria pemungutan, tarif PPh final sebesar 0,5 persen yang berlaku selama ini tidak berubah.

Pemerintah menegaskan tarif tersebut bukan beban baru, melainkan kelanjutan dari skema yang sudah berjalan, hanya saja mekanisme pemungutannya kini dilakukan otomatis melalui marketplace.

Ketentuan fasilitas PPh final ini tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, yang menggantikan PP Nomor 55 Tahun 2022.

Aturan baru ini juga diarahkan untuk menutup celah praktik bunching dan firm splitting, yaitu modus usaha berskala besar yang memecah diri menjadi beberapa entitas kecil agar tetap bisa menikmati fasilitas pajak UMKM.

Dengan penataan ulang ini, pemerintah berupaya memastikan insentif PPh final 0,5 persen benar-benar dinikmati oleh pelaku UMKM yang memang berhak, bukan oleh usaha yang secara ekonomi sudah berkembang jauh lebih besar.

Pajak Penghasilan UMKM E-Commerce
Ilustrasi transaksi e-commerce melalui aplikasi Shopee untuk pelaku UMKM digital.

Apa Hubungannya dengan Kewajiban NIB bagi Pedagang Online?

Selain isu pemungutan pajak, pelaku usaha di marketplace juga diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 yang berlaku sejak 8 Juni 2026.

Kementerian Perdagangan menegaskan kewajiban NIB ini tidak berkaitan langsung dengan munculnya jenis pajak baru.

Melainkan upaya memperkuat legalitas usaha agar pelaku UMKM lebih mudah mengakses pembiayaan dan memperoleh kepastian hukum.

Pemerintah memberikan masa transisi enam bulan bagi pelaku usaha baru dan delapan belas bulan bagi yang sudah lama berjualan untuk mengurus dokumen ini.

Insentif Tambahan: Diskon 50 Persen Biaya Layanan Marketplace

Di sisi lain, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memastikan platform e-commerce siap menerapkan pemotongan biaya layanan atau service fee sebesar 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Kepastian ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Kebijakan ini turut diberlakukan dengan masa transisi enam bulan agar pelaku usaha dan platform memiliki waktu menyesuaikan sistem.

 

Bagaimana Pelaku UMKM Bisa Mempersiapkan Diri?

Pelaku usaha disarankan mulai memeriksa estimasi omzet tahunan mereka untuk mengetahui apakah masuk kategori yang dikecualikan atau yang akan terkena pemungutan PPh 22 melalui marketplace.

Bagi yang belum memiliki NIB, mengurus dokumen ini lebih awal akan membantu menghindari kendala administrasi menjelang batas waktu transisi berakhir.

Memantau akun Coretax secara berkala juga penting agar bukti potong pajak dari setiap transaksi marketplace tercatat dengan benar dan dapat dimanfaatkan saat pelaporan SPT Tahunan.

Pemerintah berulang kali menegaskan agar pelaku UMKM tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa memeriksa sumber resmi.

Mengingat sempat muncul kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan menambah beban pajak baru secara menyeluruh bagi seluruh pedagang online.


Disclaimer:

Artikel ini disusun berdasarkan informasi dari berbagai sumber publik per akhir Juni 2026. Ketentuan teknis dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan resmi pemerintah, sehingga pembaca disarankan memeriksa regulasi terbaru atau berkonsultasi dengan konsultan pajak resmi sebelum mengambil keputusan.

Sumber:

  • TIMES Indonesia, "Pajak UMKM di E-Commerce"
  • Minews ID, "Melindungi UMKM dalam Kebijakan Pajak E-Commerce"
  • Kontan, "Marketplace Setuju Beri Diskon 50% ke UMKM"
Pajak UMKM E-Commerce Resmi Berlaku Juli 2026, Ini Aturannya
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin