![]() |
| Ilustrasi potensi pendapatan dan kewajiban pajak bagi pelaku UMKM e-commerce. |
Radar NewsRoom - Pemerintah resmi menerapkan
mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform
marketplace mulai Juli 2026, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37
Tahun 2025.
Aturan ini mewajibkan marketplace
yang ditunjuk pemerintah memungut pajak atas transaksi penjual yang memenuhi
kriteria tertentu, sementara pelaku usaha mikro dengan omzet di bawah Rp500
juta per tahun dikecualikan dari pemungutan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
menegaskan kebijakan ini bukan jenis pajak baru, melainkan penyederhanaan
mekanisme pemungutan agar administrasi pajak di sektor e-commerce lebih tertib
dan transparan.
Apa Itu Pajak UMKM E-Commerce yang
Mulai Berlaku Juli 2026?
Skema ini pada dasarnya merupakan
bentuk baru dari kewajiban pajak yang sebelumnya sudah berlaku bagi pelaku
usaha, hanya saja kini dipungut langsung oleh marketplace saat transaksi
terjadi.
Direktur Jenderal Pajak Bimo
Wijayanto menyebutkan bahwa langkah ini bertujuan membuat pengawasan dan
administrasi pajak sektor digital menjadi lebih terintegrasi.
DJP juga telah melakukan koordinasi
teknis dengan penyelenggara marketplace sebelum aturan diberlakukan penuh,
sehingga implementasi diharapkan tidak mengganggu aktivitas perdagangan digital
sehari-hari.
Bukti Potong Otomatis Lewat Coretax
Setiap pemotongan pajak yang
dilakukan marketplace akan diterbitkan bukti potong resmi yang otomatis masuk
ke akun Coretax milik masing-masing penjual.
Bukti potong ini nantinya dapat
digunakan sebagai kredit pajak saat pelaporan SPT Tahunan, sehingga pelaku
usaha tidak perlu mengurus pencatatan manual secara terpisah.
Siapa yang Wajib dan Siapa yang
Dikecualikan?
Tidak semua penjual online terkena
pemungutan ini. Pemerintah menetapkan batas omzet sebagai garis pemisah antara
pelaku usaha yang wajib dipungut dan yang masih mendapat ruang bertumbuh tanpa
beban tambahan.
Batas Omzet Rp500 Juta per Tahun
Wajib pajak orang pribadi dengan
omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun dikecualikan dari pemungutan PPh
melalui marketplace, sepanjang mereka memenuhi persyaratan administrasi yang
ditetapkan.
Termasuk menyampaikan pernyataan
omzet kepada pihak marketplace.
Ketentuan ini ditujukan agar
pedagang berskala mikro yang baru merintis usaha tetap dapat berkembang tanpa
langsung dibebani kewajiban pajak setara pelaku usaha besar.
Tarif PPh Final 0,5 Persen Tetap
Dipertahankan
Bagi pelaku usaha yang memenuhi
kriteria pemungutan, tarif PPh final sebesar 0,5 persen yang berlaku selama ini
tidak berubah.
Pemerintah menegaskan tarif tersebut
bukan beban baru, melainkan kelanjutan dari skema yang sudah berjalan, hanya
saja mekanisme pemungutannya kini dilakukan otomatis melalui marketplace.
Ketentuan fasilitas PPh final ini
tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, yang menggantikan
PP Nomor 55 Tahun 2022.
Aturan baru ini juga diarahkan untuk
menutup celah praktik bunching dan firm splitting, yaitu modus usaha berskala
besar yang memecah diri menjadi beberapa entitas kecil agar tetap bisa
menikmati fasilitas pajak UMKM.
Dengan penataan ulang ini, pemerintah berupaya memastikan insentif PPh final 0,5 persen benar-benar dinikmati oleh pelaku UMKM yang memang berhak, bukan oleh usaha yang secara ekonomi sudah berkembang jauh lebih besar.
![]() |
| Ilustrasi transaksi e-commerce melalui aplikasi Shopee untuk pelaku UMKM digital. |
Apa Hubungannya dengan Kewajiban NIB
bagi Pedagang Online?
Selain isu pemungutan pajak, pelaku
usaha di marketplace juga diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 yang berlaku
sejak 8 Juni 2026.
Kementerian Perdagangan menegaskan
kewajiban NIB ini tidak berkaitan langsung dengan munculnya jenis pajak baru.
Melainkan upaya memperkuat legalitas
usaha agar pelaku UMKM lebih mudah mengakses pembiayaan dan memperoleh
kepastian hukum.
Pemerintah memberikan masa transisi
enam bulan bagi pelaku usaha baru dan delapan belas bulan bagi yang sudah lama
berjualan untuk mengurus dokumen ini.
Insentif Tambahan: Diskon 50 Persen
Biaya Layanan Marketplace
Di sisi lain, Kementerian Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah memastikan platform e-commerce siap menerapkan
pemotongan biaya layanan atau service fee sebesar 50 persen bagi pelaku usaha
mikro dan kecil.
Kepastian ini menyusul terbitnya
Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan
Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik.
Kebijakan ini turut diberlakukan
dengan masa transisi enam bulan agar pelaku usaha dan platform memiliki waktu
menyesuaikan sistem.
Bagaimana Pelaku UMKM Bisa
Mempersiapkan Diri?
Pelaku usaha disarankan mulai
memeriksa estimasi omzet tahunan mereka untuk mengetahui apakah masuk kategori
yang dikecualikan atau yang akan terkena pemungutan PPh 22 melalui marketplace.
Bagi yang belum memiliki NIB,
mengurus dokumen ini lebih awal akan membantu menghindari kendala administrasi
menjelang batas waktu transisi berakhir.
Memantau akun Coretax secara berkala
juga penting agar bukti potong pajak dari setiap transaksi marketplace tercatat
dengan benar dan dapat dimanfaatkan saat pelaporan SPT Tahunan.
Pemerintah berulang kali menegaskan
agar pelaku UMKM tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media
sosial tanpa memeriksa sumber resmi.
Mengingat sempat muncul kekhawatiran
bahwa kebijakan ini akan menambah beban pajak baru secara menyeluruh bagi
seluruh pedagang online.
Disclaimer:
Artikel ini disusun berdasarkan
informasi dari berbagai sumber publik per akhir Juni 2026. Ketentuan teknis
dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan resmi pemerintah, sehingga
pembaca disarankan memeriksa regulasi terbaru atau berkonsultasi dengan
konsultan pajak resmi sebelum mengambil keputusan.
Sumber:
- TIMES Indonesia, "Pajak UMKM di
E-Commerce"
- Minews ID, "Melindungi UMKM dalam Kebijakan
Pajak E-Commerce"
- Kontan, "Marketplace Setuju Beri Diskon 50% ke UMKM"


.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)