![]() |
| Suasana konferensi pers resmi di lingkungan DPR RI |
[Pertama tayang: Selasa, 30 Juni 2026, WIB] ·
[Informasi masih berkembang]
Majelis
Ulama Indonesia (MUI) tengah merampungkan naskah akademik dan Rancangan
Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) agar
dapat masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Wakil
Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,
bahwa parlemen terbuka menerima dan mengkaji draf tersebut begitu diserahkan
resmi oleh MUI.
Draf
nantinya dikaji oleh Badan Legislasi (Baleg) atau Badan Keahlian DPR (BKD). MUI
menegaskan aturan ini menyasar tindakan dan kampanye LGBT, bukan orientasi
seksual dalam pikiran. Status per Selasa, 30 Juni 2026: DPR masih menunggu
penyerahan resmi draf dari MUI.
Poin Penting
- MUI secara resmi tengah merampungkan naskah akademik dan draf RUU Pidana LGBT agar dapat masuk Prolegnas DPR RI.
- Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan parlemen siap menerima, mempelajari, dan menindaklanjuti draf RUU tersebut begitu diserahkan resmi oleh MUI.
- Draf RUU akan dikaji oleh Badan Legislasi (Baleg) atau Badan Keahlian DPR (BKD) setelah diserahkan secara resmi.
- MUI menyatakan RUU ini menyasar tindakan penyimpangan orientasi seksual dan kampanye LGBT di ruang publik, bukan orientasi seksual yang masih sebatas pikiran.
- [Masih dalam konfirmasi] Sanksi dalam draf disebut dapat berupa pidana hingga ta'zir, namun rincian pasal final belum diserahkan secara resmi ke DPR.
Radar Newsroom — Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah merampungkan naskah akademik
dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan
Transgender (LGBT). MUI mendorong agar draf tersebut dapat masuk ke dalam
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.
Wakil
Ketua DPR RI Saan Mustopa, dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan,
Jakarta, menegaskan bahwa parlemen terbuka dan siap menerima, mempelajari,
serta menindaklanjuti draf RUU tersebut sebagai wujud penyerapan aspirasi
masyarakat.
![]() |
| Foto realistis Gedung Parlemen DPR RI di Senayan, Jakarta |
DPR
RI saat ini masih menunggu penyerahan draf dan naskah akademik tersebut secara
resmi dari MUI agar dapat dikaji sesuai prosedur. Setelah naskah resmi
diserahkan, draf akan melalui tahap pengkajian oleh Badan Legislasi (Baleg)
ataupun Badan Keahlian DPR (BKD). Pembahasan selanjutnya akan bergantung pada
substansi draf serta kesesuaiannya dengan kebutuhan sistem hukum nasional.
Apa yang Memicu
Usulan Ini?
MUI
mengambil langkah legislasi pidana ini karena menilai pendekatan persuasif dan
imbauan sosial sudah tidak lagi efektif untuk merespons fenomena LGBT saat ini.
Wakil
Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menyatakan bahwa kelompok LGBT kini tidak lagi
menyembunyikan identitasnya, melainkan semakin berani dan terbuka menggelar
aktivitas secara terang-terangan di ruang publik. Ketua Umum MUI KH Anwar
Iskandar turut menyuarakan ketegasan agar Indonesia menolak legalisasi LGBT.
Apa Sasaran Hukum
dalam RUU Ini?
MUI
menegaskan bahwa RUU ini tidak dirancang untuk menghukum orientasi seksual
seseorang yang masih sebatas berada di dalam pikiran. Aturan pidana ini secara
spesifik akan menjerat pelaku atas tindakan penyelewengan orientasi seksual,
serta aktivitas yang secara aktif mengampanyekan perilaku LGBT.
Dalam
draf yang sedang digodok, sanksi bagi pelaku dapat berupa hukuman pidana hingga
ta'zir hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim untuk memberikan
efek jera. Hukuman ini bahkan direncanakan dapat menjerat mereka yang baru
sebatas bermesraan atau berpacaran sesama jenis.
MUI
memegang prinsip hukum al-mawani' wa al-zajir, yaitu pendekatan yang bersifat
preventif dan memberi efek jera, guna mencegah normalisasi perilaku tersebut di
tengah masyarakat.
Dampak Awal
Usulan
ini menandai pergeseran pendekatan dalam penanganan isu LGBT di Indonesia, dari
ranah dakwah, moral, dan imbauan sosial menuju upaya pembentukan instrumen
hukum pidana nasional yang mengikat melalui DPR RI. Langkah ini turut memicu
agenda legislasi yang berpotensi memunculkan diskursus berskala nasional,
karena bersinggungan dengan norma agama, sistem hukum nasional, dan dinamika
politik di parlemen.
Apa yang Belum Diketahui
- [Belum dikonfirmasi] Tanggal pasti penyerahan resmi draf RUU dan naskah akademik dari MUI ke DPR RI.
- [Belum dikonfirmasi] Rincian pasal-pasal final, termasuk besaran sanksi pidana dan ketentuan ta'zir.
- [Belum dikonfirmasi] Jadwal pembahasan oleh Baleg atau BKD setelah draf diterima.
Kapan Update
Berikutnya Diharapkan
Update
berikutnya diharapkan setelah MUI secara resmi menyerahkan draf RUU dan naskah
akademik kepada DPR RI, atau setelah Baleg/BKD DPR RI memberikan pernyataan
resmi terkait jadwal pengkajian.
Ringkasan Situasi
Terkini
Situasi Terkini per [HH:MM WIB], Selasa, 30 Juni 2026: Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah merampungkan naskah akademik dan draf RUU Pidana LGBT untuk diusulkan masuk Prolegnas DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, bahwa DPR RI siap menerima dan mengkaji draf tersebut melalui Baleg atau BKD setelah diserahkan resmi oleh MUI.
Hingga saat
ini, DPR RI masih menunggu penyerahan resmi draf dan naskah akademik dari MUI.
Rincian pasal dan jadwal pembahasan belum diketahui.


.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)
.webp)