TfY7GfCoTpY7GUG5BUr0BUzpTd==
Breaking
News

MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT untuk Prolegnas

MUI merampungkan naskah akademik dan draf RUU Pidana LGBT untuk masuk Prolegnas. DPR RI siap menerima dan mengkaji draf itu lewat Baleg.
Ukuran huruf
Print 0

Suasana konferensi pers resmi di lingkungan DPR RI

[Pertama tayang: Selasa, 30 Juni 2026, WIB] · [Informasi masih berkembang]

Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah merampungkan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) agar dapat masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, bahwa parlemen terbuka menerima dan mengkaji draf tersebut begitu diserahkan resmi oleh MUI.

Draf nantinya dikaji oleh Badan Legislasi (Baleg) atau Badan Keahlian DPR (BKD). MUI menegaskan aturan ini menyasar tindakan dan kampanye LGBT, bukan orientasi seksual dalam pikiran. Status per Selasa, 30 Juni 2026: DPR masih menunggu penyerahan resmi draf dari MUI.

Poin Penting

  • MUI secara resmi tengah merampungkan naskah akademik dan draf RUU Pidana LGBT agar dapat masuk Prolegnas DPR RI.
  • Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan parlemen siap menerima, mempelajari, dan menindaklanjuti draf RUU tersebut begitu diserahkan resmi oleh MUI.
  • Draf RUU akan dikaji oleh Badan Legislasi (Baleg) atau Badan Keahlian DPR (BKD) setelah diserahkan secara resmi.
  • MUI menyatakan RUU ini menyasar tindakan penyimpangan orientasi seksual dan kampanye LGBT di ruang publik, bukan orientasi seksual yang masih sebatas pikiran.
  • [Masih dalam konfirmasi] Sanksi dalam draf disebut dapat berupa pidana hingga ta'zir, namun rincian pasal final belum diserahkan secara resmi ke DPR.

Radar Newsroom — Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah merampungkan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). MUI mendorong agar draf tersebut dapat masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, menegaskan bahwa parlemen terbuka dan siap menerima, mempelajari, serta menindaklanjuti draf RUU tersebut sebagai wujud penyerapan aspirasi masyarakat.

Foto realistis Gedung Parlemen DPR RI di Senayan, Jakarta

DPR RI saat ini masih menunggu penyerahan draf dan naskah akademik tersebut secara resmi dari MUI agar dapat dikaji sesuai prosedur. Setelah naskah resmi diserahkan, draf akan melalui tahap pengkajian oleh Badan Legislasi (Baleg) ataupun Badan Keahlian DPR (BKD). Pembahasan selanjutnya akan bergantung pada substansi draf serta kesesuaiannya dengan kebutuhan sistem hukum nasional.

 

Apa yang Memicu Usulan Ini?

MUI mengambil langkah legislasi pidana ini karena menilai pendekatan persuasif dan imbauan sosial sudah tidak lagi efektif untuk merespons fenomena LGBT saat ini.

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menyatakan bahwa kelompok LGBT kini tidak lagi menyembunyikan identitasnya, melainkan semakin berani dan terbuka menggelar aktivitas secara terang-terangan di ruang publik. Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar turut menyuarakan ketegasan agar Indonesia menolak legalisasi LGBT.

 

Apa Sasaran Hukum dalam RUU Ini?

MUI menegaskan bahwa RUU ini tidak dirancang untuk menghukum orientasi seksual seseorang yang masih sebatas berada di dalam pikiran. Aturan pidana ini secara spesifik akan menjerat pelaku atas tindakan penyelewengan orientasi seksual, serta aktivitas yang secara aktif mengampanyekan perilaku LGBT.

Dalam draf yang sedang digodok, sanksi bagi pelaku dapat berupa hukuman pidana hingga ta'zir hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim untuk memberikan efek jera. Hukuman ini bahkan direncanakan dapat menjerat mereka yang baru sebatas bermesraan atau berpacaran sesama jenis.

MUI memegang prinsip hukum al-mawani' wa al-zajir, yaitu pendekatan yang bersifat preventif dan memberi efek jera, guna mencegah normalisasi perilaku tersebut di tengah masyarakat.

 

Dampak Awal

Usulan ini menandai pergeseran pendekatan dalam penanganan isu LGBT di Indonesia, dari ranah dakwah, moral, dan imbauan sosial menuju upaya pembentukan instrumen hukum pidana nasional yang mengikat melalui DPR RI. Langkah ini turut memicu agenda legislasi yang berpotensi memunculkan diskursus berskala nasional, karena bersinggungan dengan norma agama, sistem hukum nasional, dan dinamika politik di parlemen.

 

Apa yang Belum Diketahui

  • [Belum dikonfirmasi] Tanggal pasti penyerahan resmi draf RUU dan naskah akademik dari MUI ke DPR RI.
  • [Belum dikonfirmasi] Rincian pasal-pasal final, termasuk besaran sanksi pidana dan ketentuan ta'zir.
  • [Belum dikonfirmasi] Jadwal pembahasan oleh Baleg atau BKD setelah draf diterima.

 

Kapan Update Berikutnya Diharapkan

Update berikutnya diharapkan setelah MUI secara resmi menyerahkan draf RUU dan naskah akademik kepada DPR RI, atau setelah Baleg/BKD DPR RI memberikan pernyataan resmi terkait jadwal pengkajian.


Ringkasan Situasi Terkini

Situasi Terkini per [HH:MM WIB], Selasa, 30 Juni 2026: Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah merampungkan naskah akademik dan draf RUU Pidana LGBT untuk diusulkan masuk Prolegnas DPR RI. 

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, bahwa DPR RI siap menerima dan mengkaji draf tersebut melalui Baleg atau BKD setelah diserahkan resmi oleh MUI. 

Hingga saat ini, DPR RI masih menunggu penyerahan resmi draf dan naskah akademik dari MUI. Rincian pasal dan jadwal pembahasan belum diketahui.

MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT untuk Prolegnas
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin